KONSULTAN TOKO BANGUNAN
KOMPETEN, +62 813-9864-6177, Tujuan Perusahaan Menurut Para Ahli, Jenis dan Bentuknya di Indonesia
Konsultan Bahan Bangunan, Bisnis Jakarta 2019, Konsultan Bisnis Jakarta, Bisnis di Jakarta, Konsultan Manajemen Jakarta, Manajemen Bisnis Jakarta, Konsultan Manajemen di Jakarta.
Tujuan,
Jenis dan bentuk Perusahaan - Secara umum perusahaan adalah
organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan dalam
melakukan produksi dan distribusi. Kegiatan itu guna memenuhi kebutuhan
ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan
menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal.
Berikut pengertian perusahaan menurut para ahli yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber (17/1/2019)
baca juga : Aset Adalah Sumber Ekonomi atau Kekayaan, Jangan Sampai Tertukar dengan Modal
Pengertian
Perusahaan Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Pengertian
perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha
yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah
memperoleh keuntungan (laba).
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Pasal 1 Ayat 6
Setiap
bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik
persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
Usaha-usaha
sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1
Pengertian
perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha
yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh
keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan
maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang
didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Undang-Undang Republik Indonesia
No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian
perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal
1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan
perusahaan adalah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Tujuan
Perusahaan
Tujuan perusahaan merupakan sesuatu yang akan
dicapai atau yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan
perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target
tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.
Tujuan perusahaan sangat penting sehingga perumusan
misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi
perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas
sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya.
Tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen
beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan
secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih
spesifik.
Jenis-jenis
Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha
1. Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus
di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan
pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.
2. Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang
bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang
bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan
lainnya.
3. Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang
memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi
produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
4. Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang
bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa
diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.
5. Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak
di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan,
pembiayaan, dan lainnya.
Bentuk
Perusahaan di Indonesia
1. Perusahaan Berbadan HukumPerusahaan ini bisa
dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki
oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki
syarat-syarat hukum. Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:
• PT (Perseroan Terbatas)
• P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)
• Perusahaan Perseroan (Persero)
• Koperasi (Co-operative)
• Perusahaan Umum
2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum
Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang
dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama.
Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan,
perjasaan dan perindustrian.
Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk
perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan
hukum yaitu:
• Perusahaan perseorangan
• Firma (FA)
• Commanditaire Vennootschap (CV)
• Persekutuan Perdata
• Yayasan – Foundation
3. Perusahaan Multinasional
Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi
yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi. Ada beberapa faktor
yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah
terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian
perusahaan di atas, antara lain:
• Kegiatan dalam bidang ekonomi
• Memiliki badan usaha
• Bersifat konsisten
• Terang-terangan
• Memiliki keuntungan atau laba
• Ada pembukuan
Industri
yang kami layani :
>>>
Retail / Ritel : Segala jenis toko ; Toko Buku, Toko Bangunan, Minimarket,
Supermarket, Hypermarket, Toko Buah, Toko Obat / Apotik, Baby Shop, Pet Shop,
Toko Roti / Bakery, Dll.
>>>
Manufacture / Pabrik : Segala Jenis Pabrik ; Pabrik Makanan & Minuman,
Pabrik Plastik, Pabrik Kertas, Dll.
>>>
Service : Hotel, Restoran, Printing, Cafe, FnB, F & B, Laundry, Wedding,
Fashion Design, Barber Shop, Dll.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut